KPU: Ini Aturan Bagi 56 Lembaga Survei dan 19 Lembaga Pemantau Pemilu



Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meluncurkan 56 lembaga survei dan 19 lembaga pemantau pemilu. Dalam penyelenggaraan Pemilu nanti lembaga-lembaga tersebut mendapatkan izin resmi untuk mempublikasikan hasil surveinya.

"Di luar 56 lembaga survei dan 19 lembaga hitung cepat serta lembaga pemantau dilarang untuk mempublikasikan hasil survei," kata Ketua KPU, Husni Kamil Malik.

Hal itu di sampaikan Husni dalam acara "Launching Lembaga Pemantau dan Lembaga Survey dan Hitung Cepat Pemilu 2014" di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu (29/3/2014). Sebagai simbol peresmian Husni menyerahkan sertifikat kepada perwakilan lembaga.

Husni mengatakan, lembaga tersebut sebelumnya sudah mendaftarkan diri ke KPU. Jadi apabila ada lembaga yang tidak terdatar maka mereka dilarang untuk melakukan survei atau pemantauan Pemilu.

"Di dalam uu no 8/2012 itu dilarang karena akan mengganggu proses penyelenggaraan Pemilu itu sendiri," ucap Husni.

Peluncuran ini dilakukan agar para lembaga survei, pemantau dan hitung cepat bisa berkoordinasi. Sebab, menurut Husni obyek yang dipantau mereka sama yakni TPS. 

Husni menilai dengan adanya kerjasama ini maka pelaksaan survei dan pemantauan suara akan lebih tertib. Hal ini dilakukan agar pelanggaran-pelanggaran tahun sebelumnya bisa dikurangi.

"Berkaca pada pengalaman sebelumnya kebanyakan lembaga survei dan hitung cepat melakukan publikasi di waktu-waktu yang masih dilarang, misalnya setelah TPS ditutup. Padahal menurut UU hasil penghitungan cepat baru bisa dilakukan paling cepat dua jam setelah TPS ditutup di wilayah Indoesia Barat," ucap Husni.

Selian itu, para lembaga survei juga dilarang mempublikasikan hasil surveinya pada masa tenang yakni 6-9 April. Jika hal itu dilanggar maka akan dikenakan sanksi administrasi,"Mereka dilarang untuk mengikuti kegiatan hasil survei," kata Husni.

Postingan Populer